Text
IMPLEMENTASI POJK NOMOR 19/POJK.03/2014 TENTANG LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR (LAKU PANDAI) DI SEKTOR PERBANKAN GUNA MEWUJUDKAN KEUANGAN INKLUSIF
Tahun 2019 menjadi tahun penentu pelaksanaan Strategi Nasional
Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai salah satu upaya memutuskan rantai
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 041/2020 041/2020 Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad Jatinangor Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 041/2020Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2020 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Tahun 2019 menjadi tahun penentu pelaksanaan Strategi Nasional
Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai salah satu upaya memutuskan rantai
ketimpangan ekonomi antar wilayah di Indonesia, yang salahsatunya
dilakukan melalui layanan Laku Pandai. Minimnya penyaluran kredit mikro
dalam pelaksanaan Laku Pandai saat ini tidak sesuai dengan prinsip tepat
sasaran yang harus diterapkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan, khususnya
Perbankan dalam pelaksanaan kewajibannya meningkatkan inklusi
keuangan ini. Pengembangan Laku Pandai juga terkendala kasus-kasus
kehilangan uang yang terjadi kepada Agen saat ini dan praktik-praktik
pelanggaran kerahasiaan PIN nasabah yang merupakan praktik
pelanggaran aspek-aspek hukum, yakni terkait prinsip kehati-hatian dan
perlindungan data nasabah, yang menjadi perwujudan pilar perlindungan
konsumen, salah satu pilar utama dalam Strategi Nasional Keuangan
Inklusif. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh informasi mengenai
penerapan POJK Laku Pandai di sektor Perbankan dan pengaturan yang
tepat mengenai upaya-upaya mewujudkan keuangan inklusif melalui
layanan branchless banking ditinjau dari ketentuan hukum yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berupa
yuridis normatif, yaitu berdasarkan pada kaidah hukum melalui perundangundangan yang bersangkutan. Spesifikasi penelitian yang digunakan
adalah deskriptif analitis yang diharapkan dapat menghasilkan gambaran
komprehensif tentang pelaksanaan peraturan yang berlaku, yakni
pelaksanaan POJK Laku Pandai oleh sektor perbankan dalam rangka
mewujudkan keuangan inklusif.
Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil yaitu: Pertama,
ditemukan penerapan POJK Laku Pandai mengalami kendala minimnya
penyaluran kredit mikro yang disebabkan oleh nasabah mikro, termasuk
UMKM, mengalami kesulitan memenuhi penilaian pengajuan kredit sebagai
bagian dari pelaksanaan prinsip kehati-hatian oleh Perbankan. Kedua,
faktor lain ialah minimnya edukasi Agen, khususnya terkait prinsip kehatihatian, yang juga turut menjadi penyebab kasus-kasus kehilangan uang
yang terjadi kepada Agen dan praktik-praktik pelanggaran kerahasiaan PIN
nasabah, sebagai akibat dari kelalaian Agen Laku Pandai itu sendiri.
Ketiga, diantara upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan
keuangan inklusif melalui branchless banking ditinjau dari ketentuan hukum
yang berlaku, upaya yang masih diperlukan ialah pengembangan
infrastruktur baik dalam hal teknologi informasi, dalam hal pembangunan
infrastruktur identitas keuangan nasional, maupun lembaga seperti
lembaga penjamin kredit UMKM, serta koordinasi lembaga-lembaga terkait,
bukan hanya oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, tetapi juga
kementerian-kementerian terkait sesuai dengan amanat Strategi Nasional
Keuangan Inklusif. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.