Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

KEADAAN DARURAT SEBAGAI ALASAN UNTUK REHABILITASI PENARIK BILYET GIRO KOSONG DARI DAFTAR HITAM NASIONAL PENARIK CEK DAN BILYET GIRO KOSONG DITINJAU DARI PERATURAN BANK INDONESIA DAN KUHPERDATA


Penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran di dalam
masyarakat semakin berkembang. Untuk itu Bank Indonesia, selaku bank
sentral, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    042/2020042/2020Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    042/2020
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penggunaan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran di dalam
    masyarakat semakin berkembang. Untuk itu Bank Indonesia, selaku bank
    sentral, memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal terkait Bilyet Giro,
    termasuk didalamnya sanksi bagi Penarik Bilyet Giro Kosong yaitu masuk
    ke dalam Daftar Hitam Nasional. Untuk melindungi para pengguna Bilyet
    Giro, Bank Indonesia memiliki suatu kebijakan terkait pembatalan
    penolakan Bilyet Giro Kosong dan rehabilitasi Penarik dari Daftar Hitam
    Nasional dengan beberapa alasan, salah satunya karena alasan keadaan
    darurat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami
    mengenai pelaksanaan rehabilitasi Penarik Bilyet Giro Kosong dari Daftar
    Hitam Nasional dari Peraturan Bank Indonesia dan akibat hukum dari
    direhabilitasinya Penarik Bilyet Giro Kosong dari Daftar Hitam Nasional
    menurut Peraturan Bank Indonesia dan KUHPerdata.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah
    yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang menekankan pada ilmu
    hukum dan menelaah kaidah-kaidah hukum dengan spesifikasi penelitian
    yang bersifat deskriptif analitis yang memusatkan pada peraturan
    perundang-undangan yang berlaku. Metode analisis data dalam penulisan
    skripsi ini menggunakan metode yuridis kualitiatif. Penelitian ini dilakukan
    di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Bank
    Indonesia Jakarta.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Peraturan Bank
    Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik
    Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong, keadaan darurat menjadi salah satu
    alasan dapat direhabilitasinya seorang Penarik Bilyet Giro Kosong dari
    Daftar Hitam Nasional, namun pembayaran atas prestasi yang tertunda,
    belum diatur. Akibat hukum bagi Penarik Bilyet Giro Kosong yang
    direhabilitasi dari DHN menjadikan ia dapat menggunakan kembali Bilyet
    Giro seperti semula. Terkait Bilyet Giro Kosong yang belum terbayarkan,
    apabila mengacu pada hukum perdata harus tetap dibayarkan setelah
    keadaan darurat berakhir.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi