Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS HAK WARIS ISTRI SEBAGAI AHLI WARIS SUAMI YANG MENINGGAL TANPA KETURUNAN TERHADAP BOEDEL WARIS ORANG TUA SUAMI BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN


Pewarisan berlangsung ketika seseorang meninggal dunia dan
meninggalkan harta kekayaan yang dapat dibagikan kepada ahli waris. Istri

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    028/2022028/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    028/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    x,93 halaman
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pewarisan berlangsung ketika seseorang meninggal dunia dan
    meninggalkan harta kekayaan yang dapat dibagikan kepada ahli waris. Istri
    menjadi salah satu ahli waris suami berdasarkan ikatan perkawinan yang
    menimbulkan hubungan pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk
    mengetahui kedudukan dan tindakan hukum yang dapat dilakukan istri
    sebagai ahli waris suami yang meninggal tanpa keturunan terhadap harta
    warisan orang tua suami berdasarkan KUHPerdata dikaitkan dengan UU
    Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
    yang berfokus pada konsep hukum sebagai norma-norma, kaidah-kaidah
    dan asas-asas yang diterapkan pada hukum positif. Spesifikasi penelitian
    ini bersifat deskriptif analitis dengan mendeskripsikan realitas yang ada di
    masyarakat melalui studi kepustakaan bahan hukum primer, sekunder dan
    tersier.
    Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan hak waris istri
    tanpa keturunan diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata dan istri berhak
    mewaris seluruh harta warisan suaminya yang meninggal dunia, termasuk
    boedel waris orang tua suami, sejauh tidak ditentukan lain dalam perjanjian
    perkawinan mengenai pemisahan harta benda perkawinan menurut UU
    Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Istri dapat melakukan tindakan
    hukum apabila haknya dilanggar melalui gugatan ke pengadilan dengan
    berdasarkan asas hereditatis petitio untuk memperoleh pengembalian
    benda-benda yang sebelumnya ada di dalam warisan melalui putusan
    pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi