Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KURIR MARKETPLACE PENGANTAR BARANG YANG MENYELESAIKAN ORDER TRANSAKSI ELEKTRONIK FIKTIF DIKAITKAN DENGAN AJARAN PENYERTAAN TINDAK PIDANA


Platform marketplace merupakan media perdagangan online yang memberikan
fasilitas untuk mempertemukan berbagai penjual dan pembeli dalam suatu ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    031/2022031/2022Perpustakaan Prodi S1 FH Unpad JatinangorTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    031/2022
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Jatinangor Sumedang.,
    Deskripsi Fisik
    xviii,216 halaman
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    -
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Platform marketplace merupakan media perdagangan online yang memberikan
    fasilitas untuk mempertemukan berbagai penjual dan pembeli dalam suatu aplikasi
    digital. Untuk menarik minat para pengguna, platform marketplace menghadirkan
    berbagai bentuk promo. Namun, keberadaan promo tersebut oleh beberapa oknum
    disalahgunakan dengan melakukan transaksi elektronik fiktif guna mendapatkan jumlah
    promo yang besar. Kurir merupakan pihak yang memiliki peran penting dalam
    terselesaikannya transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
    menentukan pertanggungjawaban pidana kurir marketplace pengantar barang yang
    menyelesaikan order transaksi elektronik fiktif dihubungkan dengan ajaran penyertaan
    tindak pidana serta mengkaji faktor-faktor apa yang membuat kurir tersebut selama ini
    tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dipadukan
    dengan yuridis sosiologis untuk menjawab permasalahan. Spesifikasi penelitian adalah
    deskriptif analitis yakni dengan mendeskripsikan permasalahan faktual secara lengkap,
    kemudian dianalisis dengan memperhatikan peraturan yang berlaku, teori hukum, serta
    praktik pelaksanaannya.
    Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan kurir tersebut termasuk tindak
    pidana sebagaimana Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) UU ITE maupun Pasal 378 KUHP
    dan terhadapnya dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku turut serta maupun
    pembantuan tindak pidana. Adapun, terdapat beberapa faktor yang selama ini membuat
    kurir tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana, yaitu faktor penegak hukum,
    faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Diantara seluruh
    faktor, faktor penegak hukumlah yang paling berpengaruh. Penegakan hukum terhadap
    kurir tidak menunjukkan adanya keadilan dan kepastian hukum, namun di lain sisi
    memberikan kemanfaatan hukum
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi