Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Penguasaan Lahan Garam Studi Kasus Sewa_Gadai_Bagi Hasil Di Desa Losarang Indramayu


Penelitian ini menggambarkan tentang penguasaan lahan garam (sewagadai-
bagi-hasil) di Desa Losarang Kec. Losarang Kab. Indramayu serta

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170510110010301 WAR 40/2015Perpustakaan Fisip Unpad (4)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    301 WAR 40/2015
    Penerbit FISIP Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    301 WAR 40/2015
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Penelitian ini menggambarkan tentang penguasaan lahan garam (sewagadai-
    bagi-hasil) di Desa Losarang Kec. Losarang Kab. Indramayu serta
    mengindentifikasi faktor penguasaan lahan garam dan penyebab terjadinya bagihasil.
    Bentuk kepemilikan lahan garam di Desa Losarang berupa kepemilikan
    pribadi dan instansi desa. Petani garam yang tidak memiliki lahan untuk
    memperoleh hak garap memasuki hubungan penguasaan lahan melalui
    mekanisme sewa dan bagi hasil. Sewa lahan bisa dimasuki oleh siapa saja yang
    mampu, sedangkan mekanisme bagi-hasil diperoleh atas dasar perkenalan dan
    pertetanggaan.
    Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan kualitatif.
    Pendekatan kualitatif ini memiliki beberapa poin penting yaitu bertujuan untuk
    memahami makna tertentu, memahami proses, dan mendeskripsikan pola-pola
    tertentu, termasuk membangun hubungan sebab-akibat
    Hasil penelitian menggambarkan penguasaan lahan garam (sewa-gadaibagi-
    hasil). Sewa lahan terdiri dari sewa tunai yaitu pembayaran sewa lahan
    diberikan di awal transaksi sebelum memulai usaha pertanian garam. Sewa tunai
    ini biasanya dilakukan pada petani yang mempunyai modal cukup. Bagi buruh
    tani yang tidak mempunyai modal yang cukup untuk meyewa lahan garapan,
    mereka bisa memasuki dalam hubungan penguasaan melalui mekanisme sewa dan
    bagi-hasil, dengan menggarap lahan orang lain atau menjadi penggarap bagi hasil.
    Faktor yang menyebabkan buruh tani menjadi penggarap bagi-hasil yaitu modal
    dan lahan. Faktor lain yang menyebabkan buruh tani menjadi penggarap bagihasil
    yaitu hutang.
    Kata kunci: Sewa, gadai, bagi-hasil, penggarap bagi-hasil
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi