Detail Cantuman

Image of Kajian Yuridis Terhadap Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Sebagai Realisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan BUMN Dalam Rangka Mendorong Kemandirian Ekonomi Rakyat Berdasarkan Hukum Ekonomi Indonesia

 

Kajian Yuridis Terhadap Badan Usaha Milik Petani (BUMP) Sebagai Realisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan BUMN Dalam Rangka Mendorong Kemandirian Ekonomi Rakyat Berdasarkan Hukum Ekonomi Indonesia


Abstrak
Lemahnya kelembagaan petani menjadi salah satu penyebab miskinnya petani. Oleh karena itu, melalui realisasi tanggung jawab sosial ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001140100076343.07 Sum k/R.11.64Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343.07 Sum k
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xviii,;444 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    343.07 Sum k
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Abstrak
    Lemahnya kelembagaan petani menjadi salah satu penyebab miskinnya petani. Oleh karena itu, melalui realisasi tanggung jawab sosial perusahaan Badan Usaha milik Negara (BUMN), dibentuklah Badan Usaha milik Petani (BUMP) sebagai solusi kelembagaan petani. Pembentukan BUMP berkonsep agrobisnis dengan PT sebagai bentuk usahanya. Eksistensi BUMP diharapkan mampu berperan mendorong kemandirian ekonomi petani. Namun dalam praktiknya, BUMP tidak mampu mempertahankan eksistensinya. 7 BUMP yang telah terbentuk, mati sebelum berkembang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah eksistensi BUMP sebagai realisasi tanggung jawab sosial perusahaan BUMN memiliki landasan hukum dalam koridor Hukum Ekonomi Indonesia? 2) Bagaimana realisasi tanggung jawab sosial perusahaan BUMN melalui pembentukan BUMP untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat? 3) Bagaimana konsep pengaturan BUMP sebagai realisasi tanggung jawab sosial perusahaan BUMN agar dapat mendorong kemandirian ekonomi rakyat berdasarkan Hukum Ekonomi Indonesia?
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang diperoleh dititikberatkan pada studi kepustakaan yang ditunjang oleh studi lapangan kemudian dianalisis secara kualitatif.
    Disertasi ini menghasilkan tiga kesimpulan yaitu: pertama, eksistensi BUMP sebagai realisasi tanggung jawab sosial perusahaan telah memiliki landasan hukum dalam koridor Hukum Ekonomi Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) dan Undang¬Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (UUBUMN) jo. Peraturan Menteri Nomor Per-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (Permen BUMN Tentang PKBL) dan Permen BUMN Tentang PKBL-lah yang lebih tepat melandasinya walaupun setetah dilakukan penafsiran sistematis ketentuan tersebut juga tidak secara spesifik mengatur tentang eksistensi BUMP. Kedua, realisasi tanggung jawab sosial perusahaan/ PKBL BUMN melalui pembentukan BUMP tidak didukung oleh substansi, struktur, dan budaya hukum sebagai unsur sistem hukum dalam hal ini Kementerian BUMN, peraturan perundang-undangan dan komitmen praktisi BUMN sendiri sehingga pembentukan BUMP belum dapat mencapai tujuannya mendorong kemandirian ekonomi rakyat. Ketiga, konsep pengaturan BUMP sebagai realisasi tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendorong kemandirian ekonomi rakyat berdasarkan Hukum Ekonomi Indonesia adalah Ekonomi Kerakyatan seperti menurut Pasal 33 UUD 1945 yang mendasari eksistensi BUMP sebagai satu bentuk badan hukum baru di samping PT, Koperasi dan Yayasan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi