Detail Cantuman

Image of Eksistensi penerapan ketentuan pasal 52 kuhp sebagai alasan pemberatan pidana dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim sebagai upaya penegakan hukum

Text  

Eksistensi penerapan ketentuan pasal 52 kuhp sebagai alasan pemberatan pidana dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh hakim sebagai upaya penegakan hukum


EKSISTENSI PENERAP AN KETENTUAN PASAL 52 KUHP SEBAGAI
ALASAN PEMBERATAN PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN
TINDAK PIDANA KORUPSI Y ANG ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007831345 Wan e/R.11.76.2Perpustakaan Pusat (REF.76.2)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    345 Wan e/R.11.76.2
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 131 hlm. ; il. ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    345 Wan e
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • EKSISTENSI PENERAP AN KETENTUAN PASAL 52 KUHP SEBAGAI
    ALASAN PEMBERATAN PIDANA DALAM KAITANNYA DENGAN
    TINDAK PIDANA KORUPSI Y ANG DILAKUKAN OLEH HAKIM
    SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN HUKUM

    Abstrak

    Pennasalahan pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini, adalah
    Pertama, Bagaimana eksistensi penerapan ketentuan Pasal 52 KUHP sebagai
    alasan pemberatan pidana terhadap Hakim yang melakukan tindak pidana korupsi
    dan Kedua, Bagaimana pengaturan alasan pemberatan pidana dalam produk
    hukum ke depan terutama bagi Hakim yang melakukan tindak pidana korupsi.

    Penelitian ini merupakan penelitian hukum nonnatif atau penelitian hukum
    kepustakaan yaitu penelitian hukum dilakukan dengan cara meneliti bahan
    pustaka atau data sekunder. Analisis terhadap data sekunder yang diperoleh
    dilakukan dengan menggunakan analisis yuridis kualitatif.

    Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan, dapat ditarik
    kesimpulan, yaitu, Eksistensi penerapan Pasal 52 KUHP sebagai alasan
    pemberatan pidana dalam upaya penegakan hukum belum diterapkan dengan baik.
    Hal ini terlihat dari putusan majelis hakim dalam menentukan beratnya pidana
    yang dijatuhkan, dalam penentuan jumlah uang pengganti serta penjatuhan
    subsider pidana pun juga tidak berimbang. Hakim menjatuhi sanksi pidana
    minimal (pidana penjara dan denda) tanpa diikuti pemberatan pidana (sanksi
    administratif maupun pidana tambahan). karena didasarkan asass kebebasan
    (judicial disdreationary power) dan tidak ada fonnulasi pedoman pemidanaan
    (sentencing guidelines) yang dapat dijadikan sebagai rujukan bagi hakim dalam
    menjatuhkan sanksi pidana.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi