Detail Cantuman

Image of MODEL KELEMBAGAAN PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Text  

MODEL KELEMBAGAAN PENGAWASAN INTERNAL PEMERINTAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Peran Inspektorat Jenderal Kemdikbud untuk memastikan kementerian
bebas dari risiko organisasi belum dapat berjalan secara optimal karena ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010040007470352.3 Har mPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    352.3 Har m/R.17.426.3
    Penerbit Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 188 hlm. ; ill. ; 29 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    352.3
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Peran Inspektorat Jenderal Kemdikbud untuk memastikan kementerian
    bebas dari risiko organisasi belum dapat berjalan secara optimal karena secara
    struktur kelembagaan terjadi rralafungsi yaitu auditor bekerja untuk kepentingan
    auditan. Kondisi seperti ini mengakibatkan Itjen tidak bisa independen dalam
    melaksanakan tugas karena rentan intervensi.

    Penelitian ini bertujuan untuk mencari model kelembagaan pengawasan
    internal yang dapat mencegah terjadinya risiko organisasi secara optimal dan juga
    untuk pengembangan ilmu administrasi publik.

    Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan ragamitipe studi
    kasus sebagai konsekuensi dari tujuan penelitian dan berusaha untuk
    menggambarkan subjek penelitian secara rinci dan akurat. Data penelitian ini
    bersifat kualitatif dan terdiri dari data primer dan data sekunder. Sebagian besar
    data primer dikumpulkan melalui wawancara mendalam

    Pejabat kementerian mulai level tertinggi, pejabat eselon I dan II kerap
    melakukan intervensi manakala ada temuan pemeriksaan di unit kerjanya,
    intervensi ini urnumnya bertujuan untuk menjaga citra lembaga, rnelindungi
    pelaku, dan menjaga nama baik pimpinan.

    Model kelembagaan pengawasan internal yaitu dengan menggabungkan
    struktur (merger) beberapa lembaga yang pengawasan internal pemerintah.
    Lembaga ini punya dua fungsi, yaitu fungsi pembinaan (konsultatif) dan fimgsi
    pengawasan (audit). Secara struktural setingkat menteri diangkat dan
    diberhentikan oleh presiden. Model kelembagaan ini akan independen dalam
    program audit, independen dalam verifikasi, dan independen dalam Pelaporan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi