Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Penyedia Layanan Penyelesaian Sengketa Nama Domain Asing (Domain Name Dispute Resolution Service Provider) Dalam Sengketa Kepemilikan Nama Domain Yang Melibatkan Pihak Warga Negara Indonesia Demi Kepastian Hukum


Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Penyedia Layanan Penyelesaian Sengketa Nama Domain Asing (Domain Name Dispute Resolution Service Provider) Dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4692D4692Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4692
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Penyedia Layanan Penyelesaian Sengketa Nama Domain Asing (Domain Name Dispute Resolution Service Provider) Dalam Sengketa Kepemilikan Nama Domain Yang Melibatkan Pihak Warga Negara Indonesia Demi Kepastian Hukum


    ABSTRAK


    Nama Domain dapat lahir karena 2 (dua) hal yaitu Pendaftaran & Putusan (Dispute Resolution Service Provider – DRSP) Nasional dan/atau Asing. Undang-Undang ITE hanya baru mengakui eksistensi Nama Domain (ND) hasil pendaftaran pada Registrar Asing (Ps. 24 ayat (3)). Pasal 24 Undang-Undang ITE perlu mencakup ketentuan tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan DRSP Asing agar lebih menjamin kepastian hukum terkait kepemilikan nama domain di Indonesia, dengan harmonisasi kepada regulasi dan praktik global. Permasalahan hukum yang muncul adalah bagaimanakah asas kepastian hukum dapat menjadi dasar terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan penyedia layanan penyelesaian sengketa nama domain (domain name dispute resolution service provider) dalam sengketa kepemilikan nama domain yang melibatkan pihak warga negara Indonesia, bagaimanakah teori Code dari Lawrence Lessig dapat diterapkan atas pengakuan dan pelaksanaan putusan putusan penyedia layanan penyelesaian sengketa nama domain (domain name dispute resolution service provider) dalam sengketa kepemilikan nama domain yang melibatkan pihak warga negara Indonesia, serta bagaimanakah konsep pengaturan hukum terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan putusan penyedia layanan penyelesaian sengketa nama domain (domain name dispute resolution service provider) dalam sengketa kepemilikan nama domain yang melibatkan pihak warga negara Indonesia agar mencerminkan kepastian hukum.
    Penelitian dalam disertasi ini dilakukan dengan Spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan metode yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa asas kepastian hukum dapat menjadi dasar pengakuan dan pelaksanaan putusan penyedia layanan penyelesaian sengketa nama domain di Indonesia yang melibatkan pihak Warga Negara Indonesia. Teori “Code” atau “Architecture” Lawrence Lessig dapat diterapkan terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan penyedia layanan penyelesaian sengketa nama domain yang melibatkan pihak Warga Negara Indonesia. Konsep pengaturan hukum terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan penyedia layanan penyelesaian sengketa nama domain asing di Indonesia, adalah yang mampu mengikuti perkembangan best practices pada masyarakat TIK terkait kepemilikan nama domain berikut sistem penyelesaian sengketa secara online yang diatur oleh ICANN dalam UDRP dan dalam Perjanjian Registri dan Perjanjian Registrar sesuai dengan teori “Code” atau “Architecture” dari Lawrence lessig. Konsep tersebut juga dalam rangka mengimplementasikan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU ITE, dan melakukan harmonisasi dengan ketentuan yurisdiksi yang diatur dalam Pasal 2 UU ITE, serta mewujudkan upaya guna mencapai tujuan pembentukan UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU ITE, pertama: “Lembaga Penyedia Layanan Penyelesaian Sengketa Nama Domain yang berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diputuskannya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.” Kedua : “Pengelola Nama Domain dalam negeri wajib mengakui dan melaksanakan putusan Lembaga Penyedia Layanan Penyelesaian Sengketa Nama Domain asing.” Dan ketiga : “Pengakuan dan pelaksanaan dilakukan oleh Pengelola Nama Domain dengan menerapkan putusan pada infrastruktur nama domain yang dikelolanya.”


    i
    Recognition and Law Enforcement of Decision of Foreign Domain Name (Domain Name Dispute Resolution Service Provider) in Domain Name Ownership Disputes Involving Indonesian Citizens For Legal Certainty

    ABSTRACT


    Domain names can be born due to 2 (two) things, namely National and / or Foreign Dispute Resolution Service Providers - DRSP. Undang-Undang ITE only recognizes the existence of the domain name from the registration of the foreign registrar (Article 24 paragraph (3)). Article 24 of Undang-Undang ITE needs to include provisions on the recognition and implementation of decisions of the Foreign DRSP in order to better guarantee legal certainty regarding ownership of domain names in Indonesia, with harmonization with regulations and global practices. The legal problem that arises is how the principle of legal certainty can be the basis for the recognition and law enforcement of decisions on domain name dispute resolution service providers in domain name ownership disputes involving Indonesian citizens, how can the Code theory from Lawrence Lessig be applied to the recognition and Law enforcement of decisions on the decision of domain name dispute resolution service providers in domain name ownership disputes involving Indonesian citizens, as well as how the legal regulation concept relates to the recognition and law enforcement of decisions on the decision of domain name dispute resolution (domain name dispute resolution service provider) in domain name ownership disputes involving Indonesian citizens to reflect legal certainty.
    Research in this dissertation is carried out with descriptive analytical specifications, using normative juridical methods. Data is obtained through library studies and field studies. The data obtained were analyzed qualitatively juridically.
    Based on the analysis carried out, it was concluded that the principle of legal certainty could be the basis for recognition and law enforcement of decisions of domain name dispute resolution service providers in Indonesia involving Indonesian citizens. Lawrence Lessig's "Code" or "Architecture" theory can be applied regarding the recognition and law enforcement of decisions on domain name dispute resolution service providers involving Indonesian citizens. The concept of legal regulation related to the recognition and law enforcement of decisions of foreign domain name dispute resolution service providers in Indonesia is those who are able to follow developments in best practices in ICT communities related to ownership of domain names and online dispute resolution systems regulated by ICANN in the UDRP and in the Registry Agreement and Agreement The registrar is in accordance with Lawrence's "Code" or "Architecture" theory. The concept is also in the framework of implementing the principle of legal certainty as stipulated in Article 3 of Undang-Undang ITE, and harmonizing the provisions of jurisdiction stipulated in Article 2 of the ITE Law, and realizing efforts to achieve the objectives of establishing Undang-Undang ITE as stipulated in Article 4 of Undang-Undang ITE , first: “The Domain Name Dispute Settlement Service Provider Institution that is outside the territory of Indonesia and the Domain Name it decides is recognized as long as it does not conflict with the Laws and Regulations.” Second: “Domestic Domain Name Managers must acknowledge and implement the Decision Settlement Service Provider Institution’s decision Foreign domains. “And third:” Recognition and implementation is carried out by Domain Name Managers by implementing decisions on the infrastructure of the domain names they manage. “
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi